Update
Update
  • Mar 11, 2020
  • 506

Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly Soroti Pentingnya Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Anggota Komisi XI DPR Junaidi Auly

LAMPUNG - Penerapan teknologi dalam Industri jasa keuangan telah memudahkan masyarakat atau nasabahnya dalam melakukan transaksi. Bahkan untuk dalam menyetor dan meminjam uang, masyarakat tidak perlu ke bank yang biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun dibalik kemudahan itu ada risiko yang harus diketahui, salah satunya yaitu terkait data pribadi.

Junaidi Auly, selaku Anggota Komisi XI DPR RI menilai perlindungan data pribadi konsumen merupakan hal yang harus menjadi perhatian serius pemerintah di era digital sekarang ini. Menurutnya, literasi konsumen pada sektor jasa keuangan dan peran OJK sebagai pengawas operator jasa keuangan perlu ditingkatkan lagi.

"Setiap lembaga jasa keuangan diharapkan jangan mementingkan pemasaran produknya saja, lembaga harus lebih berkontribusi terhadap literasi dan perlindungan konsumen dalam hal data pribadi, " ujar Junaidi dalam agenda Penyuluhan Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dengan OJK Lampung di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa (10/3/2020).

Data Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan, pada 2019 terdapat 1.871 pengaduan konsumen. Sektor jasa keuangan yang paling mendominasi yaitu 46, 9 persen, dengan rincian sektor perbankan 106 kasus, pinjaman online 96 kasus, perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, dan leasing 32 kasus.

"Dari data tersebut, mengindikasikan bahwa sektor jasa keuangan mendominasi pengaduan, diharapkan kedepan lembaga jasa keuangan benar-benar memperbaiki jasa layanannya kepada konsumen. Tidak sekedar retorika semata, tapi ada tindakan nyata dan sesuai” kata Junaidi.

Legislator dari dapil Lampung II ini mengatakan “Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada dasarnya memberikan jaminan bahwa setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Namun disayangkan UU tersebut belum mengatur perlindungan data pribadi konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi masih dalam proses" tutup Politisi Fraksi PKS ini. (***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU